UPdates - Sebanyak 14 pasangan calon kepala daerah (cakada) terpilih dalam Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera ditetapkan paling lambat pada 9 Januari 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) sebagai dasar hukum untuk proses penetapan.
You may also like : Polemik Pilkada Kembali ke DPRD, KPU: Kami Jalankan Aturan Saja
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Selasa, 7 Januari 2025, dalam surat edaran KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang diterbitkan pada Senin, 6 Januari 2025, menginstruksikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang tidak ada sengketa untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima BPRK dari MK.
Adapun daerah-daerah yang tidak mengalami sengketa dalam Pilkada 2024 di Sulsel meliputi Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, dan Barru, serta Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Artinya, pengumuman penetapan akan dilakukan paling lambat pada Kamis, 9 Januari 2025. Namun, penetapan tidak akan dilakukan serentak, melainkan sesuai dengan jadwal masing-masing KPU kabupaten/kota.
Sementara itu, Pilgub Sulsel serta Pilkada di wilayah lainnya yaitu Kota Makassar, Parepare, Palopo, serta Kabupaten Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar masih dalam proses sengketa di MK.
Dengan demikian, para pasangan calon tersebut akan segera memperoleh keputusan resmi sebagai kepala daerah terpilih, sementara wilayah lainnya yang sedang bersengketa masih menunggu putusan final dari Mahkamah Konstitusi.