
UPdates—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
You may also like :
Posisi Wapres Gibran Aman, MK Tolak Gugatan Prof Denny Cs Terkait Syarat Pendidikannya
Meski begitu, para pemohon tetap gembira. Refly Harun yang bertindak sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum bagi Denny Indrayana bersama pemohon lainnya dalam perkara gugatan PHPU menyebut sidang ini sudah membuktikan bahwa Gibran tidak punya ijazah SMA.
You might be interested :
Militan Gibran 08 Menggebu-gebu dan Sebut Pemohon Beritikad Buruk, Hakim MK: Tidak Usah Terlalu Semangat, Biasa Saja
“Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi. Tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” kata Refly kepada wartawan setelah pembacaan putusan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Refly Harun, fakta bahwa Gibran tak punya ijazah tidak terbantahkan. “Dan itu secara sah dan meyakinkan,” tegasnya.
Dalam sidang ini, Hakim Mahkamah, Arsul Sani yang membacakan pertimbangan putusan mengatakan Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma yang bisa digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan SMA dan yang sederajat.
Ia mengatakan, certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen lain bukan bukti kelulusan atau tamat. Namun, hanya menerangkan bukti kehadiran dalam perkuliahan.
Dalam sidang, Mahkamah menegaskan bahwa mereka tidak bisa mendiskualifikasi atau membatalkan Gibran sebagai wakil presiden karena pertimbangan waktu pengajuan gugatan dan status para pemohon.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut.
"Amar putusan. Dalam eksepsi, 1 mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2 menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang dipantau Keidenesia.tv dari YouTube MK, Selasa, 6 Oktober 2026.