
UPdates—Narapidana yang sebelumnya terseret dalam video viral yang diduga memperlihatkan pesta narkoba di Rutan Depok dipindahkan ke Nusakambangan.
You may also like :
Sempat Dilarang Masuk, Ombudsman Temukan Kamar Mewah di LP Cibinong, Kulkas Berisi Minuman Keras
Mereka termasuk di antara 115 narapidana Rutan Kelas I Depok yang dpindahkan ke sejumlah lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
You might be interested :
Belum Tuntas Kasus “Sel Mewah”, Muncul Lagi Pesta Narkoba di Rutan Depok
Pihak Ditjenpas Kemenimipas mengatakan, ini merupakan bagian dari 313 warga binaan yang dipindahkan dari lima wilayah. Mereka dipindahkan ke Nusakambangan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
"Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan. Termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan," kata Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, selain dari Depok, 313 narapidana yang dipindahkan berasal dari Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatra Selatan, dan Jawa Timur.
Menurut Tatan, pemindahan ratusan narapidana ke Nusakambangan merupakan bagian dari langkah Ditjenpas menempatkan warga binaan berdasarkan tingkat risiko dan hasil asesmen.
"Sejak akhir 2024 hingga saat ini, sudah sebanyak 3.474 narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan. Pada Selasa, 7 Oktober, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan," ungkap Tatan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.
Penempatan narapidana di Nusakambangan tidak dilakukan secara seragam. Mengingat, setiap warga binaan memiliki tingkat risiko dan karakteristik pelanggaran yang berbeda.
Ini menjadi pertimbangan Ditjenpas dalam menentukan lapas dengan tingkat pengamanan yang sesuai. Tatan menegaskan, pemindahan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi warga binaan agar tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
"Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran," ujar Tatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso sementara itu menjelaskan, Nusakambangan memiliki lapas dengan klasifikasi pengamanan berbeda.
Kondisi tersebut memungkinkan Ditjenpas menempatkan narapidana berdasarkan tingkat risiko masing-masing.
"Di Nusakambangan itu ada lapas super 'maximum security', 'maximum security', 'medium security', dan 'minimum security'," ujar Mardi.
Menurut Mardi, keberadaan lapas dengan tingkat pengamanan yang beragam membantu petugas menentukan pola penempatan sekaligus pembinaan narapidana.
Selain menjatuhkan tindakan terhadap warga binaan, Ditjenpas turut melakukan pemeriksaan terhadap lima pegawai Rutan Kelas I Depok. Dari lima pegawai itu, satu orang telah menjalani proses hukum di Polres Metro Depok.
"Empat lainnya masih diperiksa terkait tanggung jawab sebagai pejabat struktural. Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan," kata Tatan.
Tatan memastikan, penindakan tidak berhenti pada kasus tersebut dan akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
"Kita tidak akan berhenti di sini, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai," ujar Tatan.