
UPdates - DPR RI resmi menetapkan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) masa jabatan 2026-2031 dalam Rapat Paripurna, Kamis, 8 Oktober 2026.
You may also like :
Demo 27 Agustus, Puan Pastikan DPR Siap Terima Aspirasi Masyarakat
Penetapan tersebut dilakukan setelah Komisi VII DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
You might be interested :
Sejarah Hari Ini, 11 September: Hari Radio Nasional
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan Rabu, 7 Oktober 2026.
Hasil pembahasan tersebut kemudian menghasilkan lima nama calon anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2026-2031.
Dilansir Keidenesia.TV dari laman resmi RRI, Berikut lima calon anggota Dewan Pengawas LPP RRI masa jabatan 2026-2031 yang ditetapkan DPR RI:
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap lima calon anggota Dewan Pengawas LPP RRI.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Dasco menanyakan persetujuan terhadap nama-nama yang telah disampaikan Komisi VII DPR RI.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi VII DPR RI. Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia masa jabatan tahun 2026-2031, dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Setelah mendapat persetujuan forum, Dasco menyampaikan ucapan selamat kepada lima calon anggota Dewan Pengawas LPP RRI.
Ia berharap para calon tersebut dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan amanah selama masa jabatan.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia masa jabatan tahun 2026-2031. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan amanah,” kata Dasco.