Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo. (Foto : Anju/Alma/DPR RI)

Anggota DPR PKB Minta Bentuk Pansus Ijazah Gibran, Golkar Bilang tidak Perlu

8 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di saat yang sama, legislator Partai Golkar menilai pembentukan pansus tidak perlu.

You may also like : jokowi prabowo gibranIstana: Ijazah Gibran bukan tidak Ada, belum Ditemukan

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo menegaskan, pertimbangan MK dalam putusan terkait ijazah itu penting menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan presiden dan wakil presiden.

You might be interested : img 7478Wapres Gibran: Kalau Saya nggak Lulus SMA, Saya nggak Mungkin Bisa Kuliah, Saya kan Kuliah S1 di Singapura

Edo, sapaan akrab Eka Widodo mengatakan, persoalan tersebut tidak boleh dipahami sebagai upaya untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK.

Sebaliknya, DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2026.

UUD 1945 kata dia telah mengatur mekanisme apabila presiden atau wakil presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

Menurutnya, jika kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi.

"Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," kata Edo sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia.

Jika pansus dibentuk, tugas utamanya menurut dia bukan untuk menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain, melainkan mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.

"Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi," jelasnya.

Kalau dari proses pengawasan dan penyelidikan DPR ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat wakil presiden, maka DPR kata Edo dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

"Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak perlu ada pansus, angket atau bentuk penyelidikan lain di kasus ijazah Wapres Gibran.

"Nah kalau ke DPR, enggak perlu ada hak angket, enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam," ujar Doli kepada wartawan.

Bagi Doli, DPR dalam hal ini Komisi II hanya perlu memanggil penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus ijazah Gibran.

"Nah, kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi, kembali lagi bicara tentang soal kepada pimpinan partai politik," ujarnya.

MK membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam.

Mahkamah menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di lu ar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >