Komisi VIII DPR RI bersama wakil pemerintah usai pembahasan dan menetapkan BPIH Tahun 2027 di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: Mares/Andri/DPR RI)

BPIH 2027 Sebesar Rp98 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah Haji

7 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35.

You may also like : jelang kedatangan jamaah calon haji di makkah 190524 sgd 5b 292b96a775Biaya Haji 2026 per Embarkasi: Surabaya Tertinggi, Aceh Paling Rendah

Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, jamaah haji reguler rata-rata hanya perlu membayar biaya pelunasan sebesar Rp23.248.825 setelah mendapatkan bantuan subsidi dari Pemerintah sebesar Rp3 juta.

You might be interested : hetifah sjaifudian dprData Desil Baru Berantakan dan Picu Masalah Bansos, DPR Minta Evaluasi

BPIH 2027 mengalami kenaikan sekitar Rp11.056.985,90 dibandingkan BPIH Tahun 1447 H/2026 M yang sebesar Rp87.409.365,45. Namun, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp184.981,58 per jemaah.

Bagi Komisi VIII DPR RI, kondisi ini menunjukkan bahwa pembahasan BPIH tidak sekadar mengejar angka biaya yang rendah, tetapi mencari keseimbangan antara kemampuan jemaah, keberlanjutan dana haji, dan kualitas pelayanan.

Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam komposisi BPIH Tahun 1448 H/2027 M, Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH.

Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup (living cost).

Sementara itu, nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen dari rata-rata BPIH. Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp8.832.956.049.415,94.

Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat virtual account untuk jemaah tunggu berkisar Rp2,6 triliun yang akan dialokasikan kepada 5,5 juta jemaah daftar tunggu.

Sedangkan bagi jemaah haji khusus, Panja BPIH menyepakati penggunaan nilai manfaat haji khusus Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp4.101.108.000.

Komisi VIII menekankan bahwa peningkatan pembiayaan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan. Salah satu fokus utama adalah pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Dengan peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C, Komisi VIII mendorong peningkatan kualitas akomodasi, fasilitas, konsumsi, transportasi, sanitasi, dan kenyamanan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Armuzna.

Komisi VIII juga menegaskan bahwa istitha’ah kesehatan harus menjadi bagian integral dari penyelenggaraan haji. Haji bukan hanya persoalan keberangkatan, tetapi juga memastikan jemaah mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara aman dan sehat.

Pemeriksaan kesehatan dan pendampingan bagi jemaah lanjut usia serta jemaah berisiko tinggi harus dilakukan secara serius dan terintegrasi, termasuk koordinasi layanan kesehatan di Tanah Air dan Arab Saudi.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap seluruh jemaah yang nantinya ditetapkan dan diumumkan sebagai jemaah haji yang berhak berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M dapat segera mempersiapkan diri dan melakukan pelunasan Bipih tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal,” ujar Marwan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Rabu, 7 Oktober 2026.

Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan informasi mengenai daftar jemaah yang berhak melunasi, mekanisme dan jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, serta tahapan persiapan keberangkatan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penetapan BPIH Tahun 1448 H/2027 M merupakan ikhtiar bersama untuk menemukan titik keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Komisi VIII disebut akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap komponen pembiayaan benar-benar memberikan manfaat bagi jemaah, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan, pembinaan, hingga pelayanan kesehatan.

Dimana komisi ini juga berkomitmen mengawal penyelenggaraan haji yang lebih terjangkau, lebih berkualitas, lebih sehat, dan lebih berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia.

Anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menjelaskan bahwa besaran angka ini merupakan hasil keputusan final Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah yang telah disahkan dalam rapat k erja resmi. “Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jamaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan,” jelasnya.

Politikus PKB itu lebih lanjut mengungkapkan bahwa kesepakatan skema pembiayaan ini tidak terlepas dari intensitas komunikasi politik antara pimpinan DPR RI dan pihak eksekutif.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diketahui telah berkoordinasi langsung dengan Presiden RI guna mengupayakan skema pembiayaan haji yang terjangkau.

​“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” tutur legislator asal Jawa Barat tersebut.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >