UPdates—Pemerintah memastikan tidak akan membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.
You may also like : Perangi Pornografi dan Judol, Mulai Februari Komdigi Terapkan SAMAN
Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid untuk meluruskan pemberitaan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
You might be interested : Perangi Pornografi dan Judol, Mulai Februari Komdigi Terapkan SAMAN
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” tegas Meutya di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Info Publik, Sabtu, 19 Juli 2025.
Politikus Golkar itu menjelaskan, hal yang sebenarnya terjadi adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima usulan dari beberapa kalangan, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) terkait penataan ekosistem digital. Termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Meski begitu, usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan. Selain itu, usulan itu belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI itu mengataka, saat ini Kemkomdigi tetap fokus pada agenda prioritas nasional. Antara lain perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.