UPdates - Tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada serentak 2024 tengah berlangsung saat ini. Proses yang dilakukan secara berjenjang ini membutuhkan waktu beberapa hari hingga diumumkan hasil akhirnya.
You may also like : Jangan Macam-Macam! 1.767 Personel TNI-Polri Amankan Hari Pencoblosan di Makassar
Sejumlah lembaga survei sendiri sudah mengumumkan hasil quick count atau perhitungan suara cepat Pilkada 2024. Hanya metode ini merupakan hasil perhitungan yang masih bersifat sementara dan belum mengikat. Adapun hasil perhitungan suara yang resmi akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai waktu yang sudah ditentukan.
You might be interested : Masa Tenang, Kemendagri Ingatkan Kades dan Lurah tak Macam-macam, DPR Sentil Polisi dan Tentara
Tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada dimulai dengan hasil penghitungan dari tempat pemungutan suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), lalu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tahapan ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, lalu kabupaten/kota hingga provinsi.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Makassar, Abdi Goncing mengatakan, tahapan rekapitulasi dari tingkat kecamatan ke tingkat kabupaten dilakukan pada 29 November hingga 6 Desember 2024.
“Kotak suara sementaram masih disimpan di kecamatan. Besok baru mulai rekap di tingkat kecamatan,” ujar Abdi Goncing kepada Keidenesia, Kamis, 28 November 2024.
Kemudian kata Abdi, tahapan rekapitulasi suara dilanjutkan di tingkat provinsi pada 30 November hingga 9 Desember 2024. Kemudian penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akhir Pilkada serentak 2024 dilakukan secara berjenjang. Nantinya, hasil rekapitulasi pasca-pemungutan suara akan diumumkan ke publik pada 15 Desember 2024.
“Pengumuman (hasil rekapitulasi suara) setelah rekap to,” tegasnya.
Namun untuk penetapan calon terpilih untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur paling lama 3 hari setelah Mahakam Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Adapun jadwal tahapan ini telah diatur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.