
UPdates—Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal.
Fachrizal ditangkap terkait kasus dugaan penyelewengan jabatan.
"Iya benar, ada oknum Kajari di Sultra yang Senin (5 Oktober 2026) kemarin, kami amankan," kata Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta kepada wartawan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia, Rabu, 7 Oktober 2026.
Kepala Kejari Konawe ditangkap setelah Kajati menerima laporan masyarakat terkait dugaan kuat praktik penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi serta pelanggaran disiplin dan kode etik jaksa.
"Atas informasi masyarakat, kita kemudian mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
Sejauh ini, Fachrizal masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait, dibawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut," jelasnya.
Fachrizal dibawa ke Kejagung karena jabatannya sebagai Kajari.
"Mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator, sehingga dibawa ke Kejagung," jelas Sugeng.