
UPdates—Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
You may also like :
Permintaan Gibran, 2 Siswa Keracunan MBG di Karo Dirujuk ke Jakarta
Yusril menegaskan, Gibran sebagai Wakil Presiden adalah atasan menteri sehingga ia tidak merasa layak untuk berkomentar.
You might be interested :
Sudah Putuskan Prabowo Capres 2029, Golkar: Cawapres Nanti
"Saya sendiri walaupun selama ini belajar hukum tata negara, tetapi saya merasa tidak pada posisi berkomentar pada persoalan ini," kata Yusril di hadapan wartawan di Gedung Trinity, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
"Saya ini anggota kabinet ya, beliau ini juga anggota kabinet. Bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami," lanjutnya.
Ia memilih menyerahkan persoalan ini kepada MK atau lembaga lain yang dianggap berwenang memproses putusan tersebut.
"Jadi kami menyerahkan semua putusan ini Mahkamah Konstitusi atau putusan juga dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang berproses sekarang," ujarnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia.
Soal wacana pemakzulan terhadap Wapres Gibran yang sedang ramai dibicarakan, Yusril juga enggan berkomentar.
"Para anggota DPR yang mau mengambil langkah pemakzulan, itu kami tidak bisa berkomentar apa-apa, ya. Jadi kami patuh arahan presiden apa yang kami harus lakukan," katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution membela kakak iparnya. Menurutnya, Gibran memiliki ijazah SMA yang menjadi dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di luar negeri.
"Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya," ujar Bobby Nasution, Jumat, 9 Oktober 2026.
Bobby menyentil pihak-pihak yang mempersoalkan masalah ijazah keluarga istrinya. "Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya," ujarnya.