UPdates—Kementerian ESDM memutuskan, tarif listrik Kuartal II-2025 (April-Juni 2025) tidak mengalami perubahan. Hal itu disampaikan langsung Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
You may also like : Warga Bakal Repot, LPG 3 Kg hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal-II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal-I tahun 2025,” kata Bahlil Lahadalia sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari laman Kementerian ESDM, Rabu, 2 April 2025.
You might be interested : Ada 4 Pelanggaran Disertasi, Menteri Bahlil harus Minta Maaf ke UI
Ketum Golkar ini menegaskan, pemerintah berharap bahwa dengan tidak menaikkan tarif, sektor usaha dan rumah tangga dapat bernapas lega. "Tanpa dibebani biaya listrik yang lebih tinggi,” jelas Menteri Bahlil.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif listrik dilakukan secara rutin setiap tiga bulan. Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.