UPdates - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Menjelang hari pemungutan suara, pemilih diingatkan untuk memahami aturan terkait sah dan tidak sahnya surat suara agar suara mereka dapat dihitung dengan benar.
You may also like : Polemik Polri Kembali di Bawah Kemendagri, PKS: Jangan Ulang Masa Lalu yang Kurang Baik
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, menjelaskan ada empat hal yang perlu diperhatikan pemilih agar surat suara mereka sah.
You might be interested : 9.351 Personel Kepolisian Amankan TPS Jelang Pilkada Sulsel 2024
Pertama, surat suara dianggap sah jika pemilih mencoblos di dalam kotak foto pasangan calon (paslon). Kedua, meskipun mencoblos lebih dari sekali, selama masih dalam kotak foto yang sama, suara tetap sah.
Ketiga, mencoblos pada garis salah satu foto paslon juga tidak mengakibatkan suara menjadi tidak sah. Terakhir, surat suara tetap sah jika pemilih mencoblos pada kolom pasangan calon hingga tembus ke lipatan kertas, asalkan tidak mengenai foto paslon lain.
“Untuk poin nomor empat, biasanya banyak kejadian pada saat mencoblos pemilih tidak membuka lebar surat suaranya kemudian langsung mencoblos akhirnya tembus ki ke lipatan kertas yang lain, selama coblosannya tidak mengenai foto paslon yang lain, makan itu tetap sah,” ungkap Sri kepada Keidenesia, Selasa 26 November 2024.
Di sisi lain lanjut Sri, surat suara dinyatakan tidak sah jika pemilih melakukan, mencoblos lebih dari satu kolom paslon, tidak mencoblos sama sekali, mencoblos di luar kolom, merusak atau mencoret surat suara, serta menggunakan alat coblos selain yang disediakan oleh panitia pemilu.
Sri Wahyuningsih juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Makassar untuk tidak golput dan memastikan hak pilih mereka digunakan dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilih diingatkan untuk membawa surat undangan memilih C6 dan e-KTP saat mencoblos.
“Hari Rabu besok saat pemungutan dan perhitungan suara datangki ke TPS semua dengan membawa e-KTP dan surat pemberitahuan ta atau keterangan pindah memilih ta kalau orang dari luar Makassar,” pungkasnya.