
UPdates—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
You may also like :
Nasib Kursi Wapres Gibran Ditentukan Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pukul 9 Malam Nanti
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
You might be interested :
Militan Gibran 08 Menggebu-gebu dan Sebut Pemohon Beritikad Buruk, Hakim MK: Tidak Usah Terlalu Semangat, Biasa Saja
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut.
"Amar putusan. Dalam eksepsi, 1 mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2 menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang yang dipantau Keidenesia.tv dari YouTube MK, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dengan tidak diterimannya permohonan ini, maka gugatan yang meminta mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden otomatis tidak masuk dalam pemeriksaan pokok perkara lebih lanjut. Itu membuat posisi Gibran selaku wapres aman.
Dalam sidang ini, Hakim Mahkamah, Arsul Sani mengatakan Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma yang digunakan untuk penyetaraan pendidikan.
Ia mengatakan, certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen lain bukan bukti kelulusan atau tamat. Namun, hanya menerangkan bukti kehadiran dalam perkuliahan.
Mahkamah juga tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran punya ijazah/sertifikat/diploma yang bisa digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan SMA dan yang sederajat.
Namun, Mahkamah juga menegaskan bahwa mereka tidak bisa mendiskualifikasi atau membatalkan Gibran sebagai wakil presiden.
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Hakim MK, Adies Kadir.
Perkara ini dimohonkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Mereka mengajukan permohonan pada 10 September 2026. Sidang perdana digelar pada 21 September 2026.