Bupati Gowa, Husniah Talenrang (Foto: Instagram Humas Pemkab Gowa)

PT Pos Minta Maaf Surat dari MA Salah Kirim, Begini Reaksi Pihak Bupati Gowa

6 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Pihak PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pengiriman surat pemanggilan klarifikasi dari Mahkamah Agung (MA) kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Surat itu seharusnya dikirim ke kantor bupati, namun pada kenyataannya nyasar ke kantor Pengadilan Agama.

Gara-gara kejadian itu, Husniah Talenrang mengaku tidak bisa memberikan klarifikasi di hadapan MA terkait permohonan pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa.

You might be interested : captureDiperiksa 6 Jam di Bareskrim, Ini Alasan Bupati Gowa Husniah Talenrang tak Ditahan

Secara terbuka, Kepala Kantor PT Pos Indonesia Sungguminasa, Kurniawan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pengiriman tersebut.

"Berkaitan dengan kiriman tersebut. Kami dari PT Pos Indonesia terkhusus Sungguminasa telah menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan bupati Gowa yang diserahkan di kantor Pengadilan Agama Sungguminasa," kata Kurniawan pada Senin, 5 Oktober 2026.

Kendati sudah meminta maaf, pihak Bupati Gowa tetap melaporkan permasalahan ini ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Meski telah melakukan permohonan maaf tetapi bukan berarti telah sampai di situ. Kami telah melaporkan ke Polda Sulawesi Selatan agar diusut tuntas, siapa dalang di balik semua ini karena ini adalah upaya sabotase," kata kuasa hukum Husniah Talenrang, Adhi Bintang melalui sambungan telepon pada Selasa, 6 Oktober 2026 sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Pihak bupati sudah menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan kepada Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Meski begitu, mereka tidak melaporkan nama seseorang sebagai terlapor.

"Seperti yang telah disampaikan oleh klien kami bahwa akan melakukan upaya hukum. Ibu Sitti Husniah Talenrang telah mengajukan ke Polda Sulawesi Selatan. Nama yang dilaporkan di sini, lidik tentunya. Nanti siapa yang bertanggung jawab kita serahkan kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan" jelas Adhi Bintang.

Peristiwa salah kirim surat ini bermula pada Jumat, 21 Agustus 2026. Saat itu, DPRD Gowa mengajukan surat ke MA untuk menguji pengajuan Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) tentang pemakzulan Bupati Husniah Talenrang.

MA kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada Husniah selaku termohon untuk dilakukan klarifikasi.

Surat tersebut dikirim pada Senin, 31 Agustus 2026 melalui PT Pos Indonesia dengan alamat tujuan kantor Bupati Gowa, Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa menerima surat itu pada Rabu, 2 September 2026 dan menindaklanjutinya.

Akan tetapi, surat tersebut ternyata tidak dikirim ke kantor bupati, melainkan ke kantor PA Sungguminasa.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >