
UPdates - PT Taspen (Persero) menepis kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rapel gaji November 2025 yang kini tengah ramai diperbincangkan oleh netizen di media sosial.
You may also like :
Ini Rincian Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK di 2025
PT Taspen menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.
You might be interested :
PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan THR, DPR Pastikan tak Ada Pemotongan
Dalam keterangan resminya, PT Taspen mengungkapkan bahwa penetapan besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
"Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan mengenai kenaikan gaji pensiun," jelas PT Taspen, Jumat, 14 November 2025.
PT Taspen mengimbau masyarakat berhati-hati dan mengajak para pensiunan untuk memantau segala informasi mengenai pencairan dana pensiun melalui website resmi www.taspen.co.id.
Berikut Daftar Gaji Pensiunan PNS:
Berikut merupakan besaran gaji yang akan diterima pensiunan PNS pada akhir 2025. Penetapan gaji ini didasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di antaranya sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.