UPdates—Tiga tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali ditangkap.
You may also like : Gegara Buron, Eks Menteri Hukum dan HAM Dipanggil KPK
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan ketiga tersangka yang baru ditangkap tersebut sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
You might be interested : Berawal dari Sultan Menang, Komdigi Diguncang Kasus Judi Online
Penangkapan ketiga DPO itu dilakukan polisi pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024. "Alhamdulillah kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO yaitu dengan inisial B, BK, dan HF,” ujar Wira kepada wartawan sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs PMJ, Minggu, 17 November 2024.
Ketiga tersangka yang baru ditangkap berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi online yang dibekingi oleh oknum pegawai dan staf ahli Komdigi. Peran mereka sama seperti tersangka HE yang ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan sehari sebelumnya.
“Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani adalah sebanyak 22 orang,” ungkap Wira.
Dalam penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita
barang bukti berupa tiga handphone, tiga kartu ATM, serta uang tunai sekitar Rp600 juta.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” bebernya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengumumkan B, BK, dan HF ditetapkan sebagai DPO bersama A alias M, J, serta BS.