UPdates—Kebijakan rekrutmen pramugari PT Garuda Indonesia kembali menjadi sorotan. Itu setelah maskapai nasional tersebut lebih memilih merekrut lulusan fresh graduate dibandingkan para tenaga kerja berpengalaman yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi.
Sekitar 200 mantan pramugari mengungkapkan keberatan mereka terhadap keputusan perusahaan yang tidak memberi kesempatan bagi tenaga kerja berpengalaman untuk kembali bekerja. Khususnya, karena mereka masih memiliki lisensi dan keterampilan yang relevan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan aduan dari eks pramugari PT Garuda Indonesia tertanggal 2 Desember 2024.
You might be interested : Skandal Korupsi Memalukan di PT Pertamina Patra Niaga, Oplos Pertamax, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun
Politikus yang lebih dikenal publik dengan nama Eko Patrio tersebut menegaskan, para mantan pramugari tersebut menyatakan keberatan atas kebijakan rekrutmen baru yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali bekerja.
“Kami meminta PT Garuda Indonesia untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan terkait alasan kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan ketidakadilan bagi tenaga kerja yang telah berkontribusi bertahun-tahun,” tegas Eko sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Rabu, 19 Februari 2025.
Eko yang Selasa kemarin, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan para mantan pramugari Garuda Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta mendesak maskapai pelat merah itu meninjau ulang kebijakan rekrutmennya.
Politikus PAN ini menegaskan, langkah tersebut perlu diambil. Mewakili Komisi VI DPR RI, Eko menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kesejahteraan tenaga kerja dalam kebijakan yang diambil oleh perusahaan itu.
Ia juga meminta PT Garuda Indonesia agar tidak hanya fokus pada regenerasi tenaga kerja, akan tetapi juga memberikan peluang kepada mantan karyawan yang memiliki pengalaman di industri penerbangan.
“Perusahaan BUMN memiliki tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja yang terdampak. Jangan sampai kebijakan ini mengabaikan hak-hak para pekerja yang telah lama mengabdi,” ujarnya.