Jumpa pers Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, dan Dirtipidum Bareskrim Polri,Brigjen Pol. Wira Satya Triputra. (Foto: TB News)

321 WNA Ditangkap di Penggerebekan Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta

9 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Penggerebekan markas judi online jaringan internasional di Jakarta Barat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang sedang menjalankan aktivitas perjudian online.
  • WNA yang ditangkap berasal dari beberapa negara, termasuk Tiongkok, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.
  • Pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.
  • Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.
  • Polisi menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online, serta menyita barang bukti seperti paspor, handphone, laptop, dan uang tunai.
  • Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia setelah pola operasi daring ditertibkan di beberapa negara tetangga.
atau

UPdates—Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat penggerebekan markas judi online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026. Mereka ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas perjudian online.

You may also like : bad0b5fa f952 47be 8550 20489974435e 679480Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Diketuai Komjen Chryshnanda Dwilaksana

Ke-321 orang diamankan tersebut rinciannya 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

You might be interested : abdullah dpr pkbSudah Darurat, Pusat Rehab Pecandu Judi Online harus Ada di Seluruh Daerah

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 9 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari TB News.

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Wira mengatakan, para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan. “Dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Derek Bok

"Jika kamu berpikir pendidikan itu mahal, cobalah kebodohan."
Load More >