Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Dok/Andri/DPR RI)

8.000 WNI Lepas Status Warga RI, 300 Akan Nyusul Lagi, Puan Berusaha Cegah, Andreas: Citra Buruk

22 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Sekitar 8.000 warga negara Indonesia (WNI) telah melepas status kewarganegaraan RI mereka dalam lima tahun terakhir, dan 300 orang lainnya akan menyusul.
  • Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang menetapkan biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan sebesar Rp5 juta, meningkat lima kali lipat dari sebelumnya.
  • Ketua DPR RI Puan Maharani berharap WNI tetap mempertahankan status kewarganegaraan Indonesia dan memiliki kecintaan terhadap tanah air.
  • Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai bahwa fenomena WNI yang melepaskan kewarganegaraan dapat memberikan citra negatif bagi Indonesia.
  • Andreas juga menyatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga mengevaluasi alasan yang mendorong warga negara memilih meninggalkan kewarganegaraan Indonesia.
  • Fenomena pelepasan kewarganegaraan dalam jumlah besar dan waktu relatif singkat perlu dilihat sebagai indikasi adanya persoalan yang lebih mendasar, bukan hanya sebagai sumber pemasukan kas negara.
  • Pemerintah perlu melakukan evaluasi untuk memahami alasan di balik pelepasan kewarganegaraan dan memperbaiki kondisi yang mendorong warga negara untuk meninggalkan Indonesia.
atau

UPdates—Ribuan warga negara Indonesia (WNI) melepas status kewarganegaraan RI mereka. Ratusan lainnya akan menyusul.

You may also like : andreas dpr pdipPemindahan Napi Narkotika Bali Nine Terkesan Ditutup-tutupi, DPR: Kita Didikte Australia

Fenomena WNI yang melepaskan status kewarganegaraan Indonesia belakangan menjadi perhatian publik setelah data beredar menyebut sekitar 8.000 warga Indonesia telah memilih melepas status kewarganegaraannya dalam lima tahun terakhir.

You might be interested : muslim ayubSetelah Setujui Mitchell Baker dan Luke Vickery, DPR Minta Naturalisasi Dilanjutkan

Di tengah fenomena tersebut, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tarif administrasi permohonan pelepasan kewarganegaraan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan kepada Presiden ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Tarif tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan biaya sebesar Rp1 juta. Meski demikian, kenaikan tarif administrasi tersebut tidak menghentikan pengajuan permohonan pelepasan kewarganegaraan.

Data terbaru menunjukkan, sekitar 300 orang masih mengajukan permohonan pelepasan status WNI meski tarif administrasinya telah meningkat.

Menanggapi fenomena ini, Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara dan berusaha mencegah. Ia berharap WNI tetap mempertahankan status kewarganegaraan Indonesia.

"Kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya,” kata Puan dalam rilis  sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Rabu, 22 Juli 2026.

Harapan Puan, warga negara Indonesia tetap memiliki kecintaan terhadap tanah air. “Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia,” tambah cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Belum lama ini, fenomena WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan juga menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira.

Politikus PDIP itu menilai pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga mengevaluasi alasan yang mendorong warga negara memilih meninggalkan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Andreas, meningkatnya jumlah WNI yang melepaskan status kewarganegaraan dapat memberikan citra negatif bagi Indonesia. Fenomena tersebut, kata dia, dapat menimbulkan anggapan bahwa negara belum mampu memberikan perlindungan serta rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya.

“Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia. Indonesia akan dianggap sebagai negara yang gagal memberikan perlindungan dan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya sendiri,” jelas Andreas.

Andreas mengatakan migrasi merupakan fenomena yang wajar. Namun, apabila pelepasan kewarganegaraan terjadi dalam jumlah besar dan dalam waktu relatif singkat, kondisi tersebut perlu dilihat sebagai indikasi adanya persoalan yang lebih mendasar.

“Maka seharusnya Pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru malah memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas negara,” tegasnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >