UPdates—Setelah Takalar dan Toraja Utara, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2024. MK memutuskan untuk tidak melanjutkannya ke tahap pembuktian.
Keputusan itu diambil dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam penjelasannya, Mahkamah tidak meyakini hal-hal yang didalilkan pemohon dalam hal ini pihak pasangan calon (Paslon) 01, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI).
Dengan sudah adanya keputusan MK, KPU Bulukumba akan menetapkan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih.
Sementara itu, sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo diputuskan MK akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Gugatan ini diajukan pasangan calon (Paslon) Farid Kasim Judas-Nurhaenih.
Sebagamana putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayat dan dilansir keidenesia.tv, Selasa, 4 Februari 2025, Palopo termasuk 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan.
Sengketa Pilwalkot Palopo terdaftar dengan Nomor Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Menurut Arief, sidang selanjutnya akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Kepaniteraan MK akan menetapkan jadwal resmi untuk masing-masing sengketa yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.