Home → Program →

Buat yang Belum Tahu, Begini Cara Lapor SPT Tahunan!

5 February 2025

THE TRENDING - Terhitung mulai Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2024.

You may also like : prabowo setpresPPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai Berlaku, DPR Minta Doakan Prabowo

Pengisian SPT Tahunan ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak WP Orang Pribadi dan WP Badan.

You might be interested : miftah goblokTeriaki Penjual Es Teh "Goblok", Gus Miftah Diadukan ke Presiden, Netizen Minta Dicopot sebagai Utusan Khusus

Our Program

Related Video

Latest UPdates