THE TRENDING - Terhitung mulai Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2024.
You may also like : Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Luhut Bilang Ditunda, Mensesneg: Lagi Dihitung-hitung
Pengisian SPT Tahunan ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak WP Orang Pribadi dan WP Badan.
You might be interested : Teriaki Penjual Es Teh "Goblok", Gus Miftah Diadukan ke Presiden, Netizen Minta Dicopot sebagai Utusan Khusus