Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak MK, Appi-Aliyah Menang di Pilwalkot Makassar 2024

7 February 2025
Font +
Font -

UPdates - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar 2024.

Dirangkum Keidenesia, Jumat, 7 Februari 2025, Appi-Aliyah berhasil meraih 319.112 suara atau 54,72 persen dari total suara sah yang mencapai 583.191 suara.

Dalam Pilwalkot yang diikuti oleh empat paslon, paslon nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi, memperoleh 162.427 suara (27,85%), sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU, mendapat 81.405 suara (13,96%). Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando, hanya meraih 20.247 suara (3,47%).

You might be interested : gubernur bengkulu kpkCalon Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK

Total jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di Makassar tercatat sebanyak 597.794 orang, dengan 14.603 suara yang dinyatakan batal.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak memperoleh keyakinan terhadap kebenaran dalil yang diajukan dalam pokok permohonan Indira-Ilham.

MK menguraikan bahwa pendistribusian form C pemberitahuan adalah hal teknis, dengan fakta di lapangan menunjukkan 81% distribusi di Kota Makassar.

Terkait adanya dugaan tanda tangan fiktif pada daftar hadir pemilih tetap (DHPT), MK menilai tidak ada ketentuan yang mewajibkan tanda tangan identik antara KTP dan DHPT, dan bahwa penumpukan pemilih pada jam tertentu menyebabkan beberapa pemilih hanya memberikan paraf.

MK menyimpulkan bahwa tidak terdapat keyakinan terhadap dalil gugatan tersebut dan menilai permohonan tidak memiliki alasan hukum untuk menunda keberlakuan pasal 158 Undang-Undang 10 Tahun 2016. Dengan adanya perbedaan perolehan suara sebesar 40,7% antara pasangan Appi-Aliyah dan pemohon, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan gugatan tersebut.

Dengan demikian, pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah) ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih. Appi-Aliyah memperoleh 319.112 suara atau 54,72% dari total suara sah, mengalahkan paslon lainnya di Pilwalkot 2024.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Mohammad Hatta

“Membaca tanpa merenungkan adalah bagaikan makan tanpa dicerna.”
Load More >