UPdates - Parkir liar masih menjadi polemik yang tidak terselesaikan di Kota Makassar. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 di Pilwali Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA), menawarkan tiga solusi jitu untuk mengatasi persoalan tersebut jika terpilih di Pilwali Makassar 2024.
You may also like : Pembangunan Stadion Baru di Makassar Jadi Prioritas Program MULIA
“MUL1A berkomitmen menyelesaikan persoalan parkir liar di Makassar dengan pendekatan yang memberi manfaat bagi semua,” tulis Munafri Arifuddin dikutip Keidenesia dari akun Instagram pribadinya, Kamis, 14 November 2024.
You might be interested : Appi-Aliyah Bentuk Tim Transisi Pemkot Makassar: Berikut Daftar 5 Anggotanya
Munafri menawarkan biaya perpanjangan pajak kendaraan bermotor ditambah dengan biaya parkir. Hal ini diharapkan dapat mengatur lebih baik tata kelola parkir kota, serta mengurangi praktik parkir liar yang seringkali menambah kemacetan.
“Perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan diikuti dengan yang namanya biaya parkir secara tahunan,” ungkapnya.
Solusi kedua yang ditawarkan Appi yakni, pengaturan gaji untuk juru parkir. Dirinya menyarankan agar seluruh juru parkir di Makassar digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan cara ini, kata Appi bisa mengatasi masalah tenaga kerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para juru parkir yang selama ini mengandalkan pendapatan dari parkir liar.
“Seluruh juru parkir harus digaji sesuai dengan UMR. Kalau kita menggaji jukir-jukir ini tentu kita juga menyelesaikan bukan hanya satu persoalan tapi ada persoalan tenaga kerja yang bisa merespons dengan baik,” ungkapnya.
Appi melanjutkan untuk solusi ketiga yang ditawarkan yakni mendorong PD Parkir untuk berinvestasi dalam pembangunan fasilitas parkir bertingkat. Menurutnya, dengan adanya infrastruktur parkir yang memadai, kendaraan dapat diparkir dengan lebih tertata dan tidak meluber ke jalan raya, yang berkontribusi pada kemacetan.
“PD parkir harus dipaksa harus berinvestasi dengan membangun yang namanya building parkir, supaya penempatan kendaraan ini tidak lumer sampai ke jalan. Tentu tentu berkontribusi terhadap kemacetan yang ada di kota Makassar, sehingga ruang-ruang parkir ini sudah ditempati atau bisa diakses tanpa ada pungutan-pungutan lain,” pungkasnya.