Logo KPK (Foto: Dok KPK)

Dewan Syuriyah PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kuota Haji

13 September 2025
Font +
Font -

UPdates—Anggota Dewan Syuriyah atau A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

You may also like : asep guntur xKembali Telusuri PAW Maria Lestari 2019 Silam, Ada Apa KPK dan PDIP?

Menurutnya, penetapan tersangka ini penting agar tidak ada kesan bahwa lembaga antirasuah itu mencoba mencemarkan nama baik PBNU.

You might be interested : gedung kpk0kpkKasus TPPU SYL, KPK Panggil Sekjen Kementan

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” tegas Abdul Muhaimin dalam pernyataan tertulis di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv pada Sabtu, 13 September 2025.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menelusuri aliran dana dalam kasus haji. Termasuk dugaan aliran dana ke PBNU.

Abdul Muhaimin menegaskan, lambatnya pengumuman tersangka menimbulkan kesan seolah PBNU secara kelembagaan terlibat dalam kasus rasuah ini.

Padahal kata dia, itu kemungkinan besar hanya oknum saja. "Jadi, tidak ada kaitan langsung dengan institusi, hanya oknum staf," tegasnya.

Kalau KPK tidak segera mengumumkan tersangka, hal itu kata dia bisa ditafsirkan sebagai upaya merusak PBNU. "Bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” ujarnya.

Para kiai NU tegas Abdul Muhaimin mendukung KPK untuk mengusut secara tuntas perkara tersebut. Alasan Abdul Muhaimin, memang sudah tugas KPK menelusuri aliran dana korupsi. "Kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 11 September 2025 lalu menyatakan bahwa mereka sedang menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke PBNU.

Menurut Asep, langkah penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” jelasnya kepada awak media.

Asep menekankan, langkah ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan ormas tertentu. Menurutnya, ini adalah prosedur lazim.

“Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi,” tegasnya.

Dijelaskan Asep, langkah ini dilakukan KPK semata untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Lewat jalan ini, KPK tegas dia bisa mengambil kembali uang negara yang diambil para koruptor untuk dikembalikan kepada negara.

Penyidikan kasus ini dimulai KPK pada 9 Agustus 2025 setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK menyatakan bahwa estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perjalanan kasus ini, KPK telah mencegah Yaqut ke luar negeri dan dua orang lainnya.

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota reguler sebesar 92 persen. Terungkap juga bahwa kuota ini diperjualbelikan.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >