
UPdates—Langkah suami istri yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghangusan sisa kuota internet mendapat apresiasi dari DPR RI.
You may also like :
ChatGPT Diadukan, Keliru Sebut Seorang Ayah Bunuh 2 Anaknya
Permohonan ini diajukan oleh sepasang suami istri, yakni Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, seorang driver online dan pedagang online.
You might be interested :
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati di Kementerian UMKM
Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi menegaskan, keberanian menempuh jalur konstitusional mencerminkan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat di era digital, sekaligus menjadi alarm bagi negara untuk lebih hadir melindungi hak konsumen.
“Internet hari ini bukan lagi kebutuhan tambahan. Ia sudah menjadi urat nadi aktivitas masyarakat—untuk bekerja, berusaha, belajar, hingga mengakses layanan publik,” ujar Okta di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2025 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI.
Makanya kata Okta, ketika hak atas layanan tersebut dirasa tidak adil, masyarakat berhak memperjuangkannya melalui mekanisme konstitusi.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, lanjut Okta, bukan sekadar soal kuota yang hangus. Ia mencerminkan relasi kuasa antara konsumen dan penyedia layanan di tengah transformasi digital yang belum sepenuhnya diimbangi regulasi berkeadilan.
“Saya mendukung penuh upaya masyarakat yang memperjuangkan keadilan melalui MK. Ini adalah hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan digital, Okta mengakui isu ini bukan hal baru baginya. Selama ini, ia kerap menyuarakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap praktik kuota internet hangus.
Pasalnya, kuota tersebut dibeli dengan uang masyarakat dan semestinya tidak bisa dihapus begitu saja tanpa kejelasan mekanisme serta perlindungan hukum.
“Apa yang diperjuangkan masyarakat hari ini sejalan dengan apa yang saya suarakan di DPR. Harus ada keadilan bagi konsumen. Kuota internet itu hak rakyat,” kata Politisi Fraksi PAN ini.
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah besarnya nilai ekonomi yang terlibat. Berdasarkan data dan temuan yang beredar, nilai kuota internet yang hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 triliun. Angka fantastis ini, menurut Okta, tak boleh dibiarkan berlalu tanpa penjelasan terbuka.
“Rp 63 triliun bukan angka kecil. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Diperlukan transparansi dan investigasi agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” ujarnya.
Di titik inilah, Okta mendorong peran kelembagaan DPR RI untuk bertindak lebih konkret. Ia meminta Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian terkait serta para operator telekomunikasi, agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan menyeluruh.
“Komisi I perlu memanggil Komdigi dan para penyedia layanan. Duduk bersama, membahas secara adil dan komprehensif. Tujuannya jelas: agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkas Okta.