
UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
You may also like :
Prabowo Kecewa Wamenaker Ditangkap, Mahfud MD: Bravo KPK, Sudah Tunjukkan Taring Lagi
Sebelumnya KPK resmi menaikkan status penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Pekalongan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) oleh tim penyidik.
You might be interested :
Hampir Rp100 M Uang Korupsi Haji Dikembalikan, Ini Alasan Tersangka belum Ada
Hasil ekspose itu menetapkan Bupati Pekalongan, FA sebagai tersangka dan melanggar Pasal 12 huruf i UU 31/1999. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.
Dalam keterangannya, Rabu 4 Maret 2026,Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu 1x24 jam setelah para pihak diamankan dalam OTT.
Sementara terkait kronologi perkara, konstruksi kasus, maupun identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Budi menjelaskan bahwa akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers.
Sebelumnya, Selasa dini hari, 3 Maret 2026, KPK menangkap tiga orang di wilayah Semarang. Ketiganya yakni Bupati Pekalongan FA, orang kepercayaannya dan ajudannya.
Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, MYA. Mereka telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.
Perkara ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Modusnya adalah pengaturan dan pengondisian vendor atau perusahaan tertentu agar dimenangkan untuk mendeliver barang atau jasa di Pemkab Pekalongan.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan mobil dan barang bukti elektronik (BBE). KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut secara terbuka kepada publik setelah proses administrasi dan penyidikan awal rampung.
Menanggapi penetapan tersangkanya, Fadia Arafiq membantah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun menerima uang terkait perkaranya.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, pada saat penangkapan,saya apa mereka menggerebek ke rumah. Saya sedang bersama Pak Gubernur Jawa Tengah, jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun, demi Allah nggak ada,” kata FA di Gedung KPK Jakarta yang dilansir dari RRI, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia juga membantah terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang tengah diselidiki KPK. "Nggak, saya tidak ikut, itu bukan punya saya, itu perusahaan dari keluarga, bukan saya,” ujarnya.
Ia memastikan, tidak ada uang yang diamankan dari dirinya maupun kepala dinas terkait. "Yang penting saya sampaikan, saya tidak pernah OTT dan tidak ada barang serupiah pun," katanya.
"Demi Allah nggak ada, kepala dinas saya pun tidak ada serupiah pun. Tapi kita ikuti saja prosesnya,” tegasnya.