Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (foto:Dok.muc.co.id)

Catat! Masa Lapor SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

30 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.
  • Keputusan ini diambil setelah mendapat arahan Menteri Keuangan dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak, dengan sekitar 4 ribu permohonan perpanjangan yang masuk.
  • Relaksasi yang diberikan saat ini hanya mencakup pelaporan SPT, sedangkan untuk pembayaran masih dalam tahap kajian.
  • DJP mencatat sejauh ini jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai sekitar 12,6 juta hingga 12,7 juta, atau sekitar 67 persen dari wajib SPT.
  • Target pelaporan SPT tahun ini mencapai lebih dari 15 juta, dengan keputusan relaksasi tetap memperhitungkan target penerimaan negara.
  • Keputusan ini diambil untuk membantu wajib pajak yang memerlukan perpanjangan waktu pelaporan, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT.
  • DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi pembayaran agar tetap selaras dengan ketentuan undang-undang dan kondisi penerimaan pajak.
atau

UPdates - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.

You may also like : dirjen pajak suryo utomo igTelanjur Bayar PPN 12 Persen, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengembalian

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto keputusan ini diambil setelah mendapat arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.

You might be interested : dirjen pajak suryo utomo igTelanjur Bayar PPN 12 Persen, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengembalian

Ia menjelaskan relaksasi yang diberikan saat ini baru mencakup pelaporan SPT, sedangkan untuk pembayaran masih dalam tahap kajian.

"Saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya dan akan segera kami rilis," kata Bimo, Kamis, 30 April 2026, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.

Menurut Bimo, permintaan perpanjangan cukup tinggi, tercermin dari sekitar 4 ribu permohonan yang masuk dari wajib pajak badan serta dorongan dari asosiasi intemediary dan pelaku usaha.

Bimo menegaskan keputusan relaksasi tetap memperhitungkan target penerimaan negara, khususnya pada April 2026. Untuk itu, DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi pembayaran agar tetap selaras dengan ketentuan undang-undang dan kondisi penerimaan pajak.

DJP mencatat sejauh ini jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai sekitar 12,6 juta hingga 12,7 juta. Angka tersebut setara sekitar 67 persen dari wajib SPT, dengan target tahun ini mencapai lebih dari 15 juta pelaporan.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >