Pelaku WJR saat diinterogasi oleh tim Resmob Polsek Manggala.(foto:Dok.Humas Polrestabes Makassar)

Residivis Ini Kembali Ditangkap Resmob Polsek Manggala setelah Curi Emas Orang Tuanya Senilai Rp75 Juta

6 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Unit Resmob Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp75 juta yang dilakukan oleh anak kandung korban, WJR (31).
  • Pelaku ditangkap di Jalan AMD Perumnas Antang setelah korban melaporkan kehilangan perhiasan emas yang disimpan di rumah.
  • Barang yang hilang berupa cincin, kalung, dan gelang emas dengan total berat sekitar 30 gram.
  • WJR mengakui telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya secara bertahap sejak Mei 2026 dan menjual atau menggadaikannya.
  • Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan pernah menjalani proses hukum di Polsek Manggala.
  • Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mengamankan barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan.
  • Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp75 juta dari hasil penjualan dan penggadaian perhiasan emas yang hilang.
atau

UPdates - Unit Resmob Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp75 juta. Ironisnya, pelaku yang diamankan ternyata adalah anak kandung dari korban sendiri.

You may also like : img 20250903 wa0263 768x507Hasil Operasi Sikat Lipu 2025: Polda Sulsel Ungkap 265 Kasus, Terbanyak Kasus Penganiayaan

Pelaku berinisial WJR (31), warga Komplek Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, ditangkap pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan AMD Perumnas Antang oleh tim Resmob Polsek Manggala.

You might be interested : tahanan diborgol foto ricardojpnncom xiekc fnxxAngka Kriminalitas di Makassar Turun Jadi 2.104 Kasus Sepanjang Tahun 2024

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat korban berinisial ARP pada 3 Juni 2026.

Korban melapor telah kehilangan sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam dompet dan diletakkan di atas lemari ruang keluarga.

Barang yang hilang berupa satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas seberat 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram, dengan total berat sekitar 30 gram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Manggala melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan WJR tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya secara bertahap sejak Mei 2026.

Dari pengakuannya, dua gelang emas terlebih dahulu diambil. Salah satunya dijual di wilayah Somba Opu seharga Rp7 juta, sementara gelang lainnya diserahkan kepada seseorang bernama Baso dengan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

Selain itu, pelaku juga mengaku menjual satu cincin emas seberat 10 gram di wilayah Somba Opu dengan harga Rp15 juta.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengambil satu kalung emas seberat 10 gram milik orang tuanya dan menggadaikannya di salah satu pegadaian di wilayah Perumnas Antang dengan nilai gadai sebesar Rp13,9 juta.

Dari hasil penyelidikan. WJR merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Polsek Manggala dalam kasus serupa.

“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mengamankan barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan,” terang Kanit Reskrim Polsek Manggala, AKP Andi Ilham, dilansir Keidenesia.TV dari Humas Polrestabes Makassar, Sabtu, 6 Juni 2026.

 

 

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >