Jumpa pers Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG (Foto: X/Tangkapan Layar)

Kejagung Tetapkan Tersangka ke-6 Kasus MBG, Sony Sebut 41 Nama Tokoh dan Ungkap 5.000 CCTV Fiktif

18 June 2026
Font +
Font -

UPdates—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

You may also like : netty aherBanyak Kasus Keracunan, DPR Minta Evaluasi Program Makan Gratis

Tersangka keenam tersebut adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

You might be interested : 1759329842Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi: Tutup SPPG yang Tidak Sesuai Standar!

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Glory bertugas mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas perintah eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," ungkap Syarief sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari konferensi pers, Kamis, 18 Juni 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyebut nama-nama baru yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Pengacara Sony, Krisna Murti menyebut pada pemeriksaan Kamis ini, jumlah nama yang disetorkan kliennya ke penyidik bertambah dari 26 menjadi 41 tokoh.

Penambahan nama itu disebabkan ada sosok yang meminta jatah titik SPPG untuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.

"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," beber Krisna kepada wartawan di Kejagung.

Menurut Krisna, dalam pemeriksaan ada chat yang dibuka oleh penyidik. “Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," jelasnya.

Krisna enggan membongkar lebih jauh ihwal siapa saja sosok yang masuk dalam daftar 41 tokoh itu. Namun, ia mengonfirmasi sejumlah nama yang beberapa waktu lalu beredar di media sosial.

"Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," ujarnya.

Selain tambahan nama tokoh, Sony juga menyerahkan temuan dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program MBG.

Menurut Krisna, temuan tersebut diserahkan kliennya sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan Justice Collaborator (JC) diterima penyidik.

Dugaan proyek fiktif itu berkaitan dengan pengadaan 5.000 CCTV untuk dipasang di SPPG serta pengadaan alat deteksi sidik jari untuk penerima manfaat MBG.

"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," jelasnya.

Seluruh pengadaan tersebut sudah ada sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Krisna mengatakan Sony sempat mengecek keberadaan proyek itu dengan memanggil pihak vendor.

Pihak vendor yang bertanggung jawab untuk pengadaan CCTV itu tidak bisa menampilkan CCTV yang telah terpasang di SPPG.

"Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.

Anggaran proyek CCTV dan sidik jari itu sekitar Rp300 miliar. "Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," ujarnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >