
UPdates—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum mengizinkan pelaksanaan siaran langsung atau live streaming selama persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
You may also like :
Gerindra Kecewa Pemkot Solo Pasang Baliho Ultah Jokowi, Ulang Tahun Prabowo Tidak
Guru Besar Unair, Prof Henri Subiakto dalam cuitan di X mempertanyakan kebijakan itu. Dalam unggahannya di akun X-nya, @henrysubiakto, ia menyesalkan hal itu.
You might be interested :
Mengaku Sudah Sehat, Jokowi Segera Keliling Indonesia Penuhi Undangan
“APAKAH PENGADILAN DIINTERVENSI? Keterbukaan itu akan memaksa kejujuran. Memaksa fakta dan kebenaran akan diketahui banyak orang. Sebaliknya Ketertutupan (Cultural of secrecy), akan berpotensi menyembunyikan fakta dan kebenaran. Berpotensi Menyembunyikan kecurangan. Berpotensi Menyembunyikan kepalsuan. Berpotensi Menutupi penyelewengan,” tulisnya sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Minggu, 28 Juni 2026.
Karenanya kata dia, kalau pengadilan yang prinsip hukumnya dalam Undang-Undang, “Terbuka untuk umum”, tapi malah mau dilaksanakan secara tertutup, tidak boleh disiarkan langsung, padahal kasusnya bukan masalah perkosaan, atau kesusilaan, bukan masalah privasi atau terkait anak anak, maka ketertutupan justru akan memunculkan persoalan.
“Ketertutupan itu akan memunculkan prasangka sosial. Ketertutupan akan menurunkan kepercayaan. Ketertutupan akan memunculkan pertanyaan akan independensi lembaga Peradilan,” tegasnya.
Ia pun meminta rakyat jangan diprovokasi dengan perilaku tidak jelas. “Jangan diprovokasi dengan proses hukum yang sembunyi-sembunyi. Jangan diprovokasi dengan kebijakan yang menjauhkan dari rasa keadilan,” ujarnya.
Kepada pengadilan, ia memberi saran. “Hargai dan layanilah hak masyarakat ingin tahu. Hargailah prinsip akuntabilitas dan transparansi. Jangan abaikan opini publik,” tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan media tetap dapat melakukan peliputan seperti biasa. Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk menyiarkan langsung jalannya sidang.
"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Immanuel kepada awak media di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Juli 2026 lalu.
Menurut Immanuel, kebijakan tersebut masih diberlakukan guna menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan.
Sementara terkait keputusan kemungkinan pemberian izin live streaming nantinya akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan.