Bupati Gowa Husniah Talenrang saat diambil sumpahnya sebelum memberikan klarifikasi pada sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa, 14 Juli 2026. (foto:Dok.Instagram DPRD Gowa)

BREAKING: Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Hak Angket DPRD Gowa

14 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memilih meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa sebelum memberikan klarifikasi karena permintaannya untuk menjawab pertanyaan secara kolektif ditolak.
  • Sidang Hak Angket tersebut diadakan untuk membahas tiga materi utama, yaitu dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan beasiswa S3 Risqila Amran, dan dugaan perbuatan tercela yang melibatkan Bupati Gowa.
  • Bupati Gowa hadir di Gedung DPRD Gowa dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan awalnya bersedia diambil sumpahnya.
  • Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, meminta kesediaan Bupati Gowa untuk diambil sumpahnya sebelum dimulainya sidang.
  • Sidang Hak Angket tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui akun media sosial DPRD Gowa.
  • Keputusan Bupati Gowa untuk meninggalkan sidang membuat sidang tidak berlangsung lama.
  • Tiga materi utama yang akan dibahas dalam sidang Hak Angket tersebut tidak dapat dibahas karena Bupati Gowa meninggalkan ruangan sidang.
atau

UPdates – Meski memenuhi undangan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa untuk memberikan klarifikasi sebagai terperiksa, pada Selasa, 14 Juli 2026, namun Bupati Gowa Husniah Talenrang memilih meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebelum memberikan klarifikasinya.

Keputusan Husniah Talenrang untuk meninggalkan ruang sidang karena permintaannya untuk menjawab seluruh jawaban anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa secara kolektif  tidak dipenuhi.

Awalnya Bupati Gowa tiba di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, sekitar pukul 10.00 WITA. Sebelum dimintai keterangannya, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila meminta kesediaan Bupati Gowa sebagai terperiksa untuk diambil sumpahnya.

Namun, sidang Hak Angket DPRD Gowa yang dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial DPRR Gowa tersebut tak berlangsung lama setelah Bupati Gowa memutuskan meninggalkan ruangan sidang karena permintaannya untuk menjawab seluruh jawaban anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa secara kolektif ditolak oleh sejumlah anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Sebelumnya, sidang Hak Angket DPRD Gowa hari ini diagendakan untuk membahas tiga materi utama yang akan dimintakan penjelasannya kepada Bupati Gowa.

Ketiga materi tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada pencabutan beasiswa S3 Risqila Amran dan dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika yang melibatkan Bupati Gowa.

 

 

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >