
UPdates—Ribuan warga negara Indonesia (WNI) melepas status kewarganegaraan RI mereka. Ratusan lainnya akan menyusul.
You may also like :
Anggota DPR PDIP Tanyakan Kelanjutan Program “Lapor Mas Wapres”
Fenomena WNI yang melepaskan status kewarganegaraan Indonesia belakangan menjadi perhatian publik setelah data beredar menyebut sekitar 8.000 warga Indonesia telah memilih melepas status kewarganegaraannya dalam lima tahun terakhir.
You might be interested :
Anggota DPR Usul Polisi Bisa Sita Aset Pelaku Pidana untuk Ganti Rugi Korban
Di tengah fenomena tersebut, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tarif administrasi permohonan pelepasan kewarganegaraan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan kepada Presiden ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Tarif tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan biaya sebesar Rp1 juta. Meski demikian, kenaikan tarif administrasi tersebut tidak menghentikan pengajuan permohonan pelepasan kewarganegaraan.
Data terbaru menunjukkan, sekitar 300 orang masih mengajukan permohonan pelepasan status WNI meski tarif administrasinya telah meningkat.
Menanggapi fenomena ini, Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara dan berusaha mencegah. Ia berharap WNI tetap mempertahankan status kewarganegaraan Indonesia.
"Kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya,” kata Puan dalam rilis sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Rabu, 22 Juli 2026.
Harapan Puan, warga negara Indonesia tetap memiliki kecintaan terhadap tanah air. “Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia,” tambah cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Belum lama ini, fenomena WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan juga menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira.
Politikus PDIP itu menilai pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga mengevaluasi alasan yang mendorong warga negara memilih meninggalkan kewarganegaraan Indonesia.
Menurut Andreas, meningkatnya jumlah WNI yang melepaskan status kewarganegaraan dapat memberikan citra negatif bagi Indonesia. Fenomena tersebut, kata dia, dapat menimbulkan anggapan bahwa negara belum mampu memberikan perlindungan serta rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya.
“Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia. Indonesia akan dianggap sebagai negara yang gagal memberikan perlindungan dan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya sendiri,” jelas Andreas.
Andreas mengatakan migrasi merupakan fenomena yang wajar. Namun, apabila pelepasan kewarganegaraan terjadi dalam jumlah besar dan dalam waktu relatif singkat, kondisi tersebut perlu dilihat sebagai indikasi adanya persoalan yang lebih mendasar.
“Maka seharusnya Pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru malah memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas negara,” tegasnya.