
UPdates—Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027.
You may also like :
Wamenag: Tidak Boleh Ada Sweeping Selama Ramadan
Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada.
You might be interested :
Wamenag: Tidak Boleh Ada Sweeping Selama Ramadan
Ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website Kemenag.
Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA.
“Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA,” ungkapnya.
Menurut Wamenag, pembelajaran ini akan berfokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT serta memiliki bekal untuk menghindarinya.
“Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelas Romo.
Selain itu, lanjut Romo Syafi'i, materi juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional sehingga peserta didik memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapinya.
“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” terang Romo.
Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Kementerian
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
“Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan,” katanya.
Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan.
“Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujar Pratikno.