Mahfud MD berjabat tangan dengan Ketum MUI, KH M Anwar Iskandar seusai menyampaikan materi Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2026 malam. (Foto: Sadam/ MUI Digital)

Dukung MUI Soal Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD: Ada di UU, Tinggal Dijalankan

26 July 2026
Font +
Font -

UPdates— Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

You may also like : li shangfu gettyKorupsi, 2 Mantan Menteri Pertahanan China Dijatuhi Hukuman Mati yang Ditangguhkan

Menurut Mahfud, desakan MUI tersebut sejatinya bukan dorongan untuk membuat norma hukum baru, melainkan bentuk desakan agar regulasi yang sudah lama berlaku di Indonesia benar-benar dieksekusi secara nyata.

You might be interested : korupsi ilustrasi freepikKorupsi Kepala Desa Naik Gila-gilaan

"Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” ujar Mahfud sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari MUI Digital, Minggu, 26 Juli 2026.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, “Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999."

Pakar hukum tata negara tersebut menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh MUI dalam KUII harus dipahami sebagai dorongan korektif atas minimnya ketegasan penegakan hukum di Tanah Air.

Mahfud mengatakan, aturan mengenai pidana mati bagi koruptor pada kondisi tertentu, seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah memiliki payung hukum yang sah dan selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Mantan calon presiden itu menambahkan, ketegasan ini sangat krusial terutama bagi tindak pidana korupsi skala besar (extraordinary crime) yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas bagi kemaslahatan masyarakat.

Untuk merealisasikan dorongan tersebut tanpa menimbulkan kesewenang-wenangan, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk merumuskan petunjuk teknis atau penyesuaian parameter yang jelas mengenai kriteria koruptor yang layak dijatuhi hukuman mati.

Ia mencontohkan, hukuman maksimal ini bisa difokuskan pada koruptor kelas kakap dengan nilai kerugian negara yang sangat menyolok, misalnya di atas Rp100 miliar, serta dilakukan secara sadar, bukan karena kelalaian administratif.

"Sikap Majelis Ulama (MUI) ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada itu diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya," tandasnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >