
UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
You may also like :
Heboh Gedung KPK Terbakar, Ternyata Asap Misterius Dipicu Fogging
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang, di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, dan Kantah Tangerang.
You might be interested :
Nama Menteri Agraria Nusron Wahid Disebut di Sidang Korupsi Kuota Haji
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 14 September 2026, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari Kompas.com.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT tersebut terkait dengan kasus proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Budi menambahkan, tim juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai dalam bentuk Rupiah dan valas yang dibungkus di dalam kardus, koper, dan box.
“Koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah,” ujarnya.
KPK memiliki waktu 1 X 24 jam untuk menetapkan status dari pihak yang diamankan dalam OTT.