
UPdates–Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
You may also like :
Kasus Korupsi HGB, Nusron Wahid Akhirnya Muncul, Tegaskan Hormati Proses Hukum di KPK
Menanggapi hal itu, KPK meminta publik memberi ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah selanjutnya.
You might be interested :
Dukung MUI Soal Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD: Ada di UU, Tinggal Dijalankan
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih berada pada tahap awal. Menurutnya, saat ini penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.
Budi meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
KPK kata dia masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” kata Budi.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta KPK menjelaskan kepada publik mengenai peluang pemanggilan dan pemeriksaan Nusron Wahid dalam perkara tersebut.
"Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud dalam salah satu program televisi swasta, Jumat, 18 September 2026.
Mantan Ketua MK itu juga menyebut pemeriksaan terhadap Nusron penting untuk menjelaskan posisi Menteri ATR/BPN tersebut dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
"Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” ujarnya.
Bagi Mahfud, jika Nusron tidak dipanggil atau diperiksa, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik,” kata Mahfud.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kedelapan orang tersebut yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempat nama ini dianggap sebagai orang kepercayaan Nusron.
Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Kemudian, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.