THE TRENDING - Pemerintah akan memberikan diskon sebesar 50 persen kepada pelanggan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.
You may also like : Kenaikan Pajak Bikin Cemas, Ini Ketakutan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal
Langkah ini merupakan bagian dari insentif imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Yuk, simak ulasannya.