Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra)

Indonesia Hormati Grasi Presiden Filipina ke Mary Jane yang Divonis Mati karena Selundupkan Narkotika ke Yogya

27 September 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Pemerintah menghormati keputusan Presiden Filipina, Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos) yang memberikan pengampunan mutlak atau grasi kepada Mary Jane Veloso yang sebelumnya divonis mati di Indonesia.

You may also like : mary jane dan keluargaDivonis Mati di Indonesia, Penyelundup Narkoba Mary Jane Bebas di Filipina

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengakui, Pemerintah RI telah mengetahui keputusan pengampunan Mary Jane yang diberikan Presiden Filipina pada 25 September 2026.

You might be interested : gempa mindanao gettyUpdate Gempa Mindanao Filipina, 32 Tewas, 22 Hilang, dan Lebih 100 Terluka

“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers tertulis, Minggu, 27 September 2026.

Menurut Yusril, tanggung jawab pembinaan Mary Jane berada di bawah Pemerintah Filipina setelah pemindahan pada 18 Desember 2024. Makanya, keputusan terkait status hukum Mary Jane selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina sesuai kesepakatan kedua negara.

“Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina terkait status hukum Mary Jane Veloso. Keputusan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah tanggung jawab pembinaan Mary Jane dialihkan,” jelas Yusril sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.

Yusril mengatakan pengalihan tanggung jawab pembinaan Mary Jane merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana Indonesia dan Filipina.

Kesepakatan tersebut mengatur perpindahan tanggung jawab pembinaan setelah narapidana dipindahkan ke negara asalnya masing-masing.

Dijelaskan Yusril, kesepakatan tersebut bersifat resiprokal. Dengan demikian, apabila terdapat narapidana WNI di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga beralih kepada Pemerintah RI.

“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia. Maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI,” beber Yusril.

Kewenangan tersebut mencakup kemungkinan pemberian grasi atau pembebasan terhadap narapidana WNI yang dipindahkan ke Indonesia. Hal itu berlaku bagi WNI yang sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Filipina.

“Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup. Maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” ujar Yusril.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di tubuhnya.

Pengadilan Indonesia kemudian menjatuhkan hukuman mati. Akan tetapi, eksekusinya pada 2015 ditunda setelah permintaan Pemerintah Filipina menjadi saksi.

Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane melalui proses diplomatik yang ditandatangani pada 6 Desember 2024.

Mary Jane kemudian dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024 sebelum mendapat absolute pardon dari Presiden Marcos pada September 2026.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >