
UPdates—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkoordinasi dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal yang beredar di ruang digital.
You may also like :
Operasi Spam Judol Mulai Sasar Konten Kreator Daerah
Koordinasi dilakukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan kebocoran maupun perdagangan data pribadi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
You might be interested :
780 Ribu Anak di Indonesia tak Bisa Lagi Main TikTok
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdigi) Komdigi, Alexander Sabar.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat, 2 September 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik.
Alexander menjelaskan, koordinasi dengan Polri juga dilakukan terhadap situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi.
Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses terhadap situs yang melanggar ketentuan.
Koordinasi lintas lembaga kata dia diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital.
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Kepada masyarakat, Alexander juga mengingatkan agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data yang telah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas disebarluaskan kembali.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander Sabar.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Komdigi menilai keamanan data merupakan tantangan yang terus berkembang dan dapat melintasi batas negara. Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.
Perlindungan data pribadi juga menjadi tanggung jawab bersama. Ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data, pemerintah, pengelola sistem, platform digital, dan pihak yang memiliki akses terhadap data perlu menjalankan peran masing-masing untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan memperkuat keamanan data.