(foto:Dok.IG@imigrasitangerang)

Imigrasi Tangerang Amankan 13 WNA Pekerja Konstruksi Asal Tiongkok Bergaji Rp1,2 Juta/Hari

3 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates - Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Tangerang berhasil mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu, 30 September 2026.

You may also like : yusril menko hukumMenko Yusril: Kasus Silmy Karim Jadi Tamparan Keras bagi Pemerintah

Dalam operasi gabungan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang bersama unsur Polri, TNI, Kejaksaan, BIN, BNN, dan jajaran instansi pemerintah daerah terkait tersebut, pengawasan difokuskan pada tiga titik yakni di kawasan industri dan pergudangan wilayah Kecamatan Legok serta Cikupa.

You might be interested : rieke diah pitaloka4Singgung Kasus Pilot Muda Karawang, Rieke: Hukum Kita Tumpul ke WNA, tapi Tajam ke Warga Sendiri

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menemukan keberadaan 40 WNA yang seluruhnya merupakan warga negara Tiongkok di ketiga lokasi.

Barron menjelaskan bahwa dari 40 WNA tersebut, petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 13 WNA berupa penyalahgunaan izin tinggal yang dimilikinya.

13 WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya selama berada dan berkegiatan di Indonesia.

“Ke 13 WNA tersebut memiliki dokumen C20 atau izin tinggal, namun saat dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil pemeriksaan, mereka tinggal dalam satu mess atau asrama dan sudah bekerja selama 1-3 bulan," kata Barron, Jumat, 2 Oktober 2026, dikutip Keidenesia.TV dari laman RRI.co.id.

Barron menambahkan, ke 13 WNA tersebut bekerja dalam pembangunan sebuah pabrik di wilayah Pergudangan Legok, Kabupaten Tangerang dengan peran mulai dari mandor proyek, manajer keselamatan hingga pekerja kasar atau buruh konstruksi.

Dari hasil pemeriksaan, para WNA tersebut memperoleh upah sekitar 450 Yuan atau sekitar Rp1,2 juta per hari.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menambahkan bahwa para WNA yang diamankan saat ini sudah tidak lagi bekerja di proyek tersebut.

"Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka," jelasnya.

Para WNA yang terjaring dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

"Untuk 13 WNI yang melanggar diberikan dengan sanksi penangkalan dan deportasi. Bahkan kami dalami apabila ada pelanggaran lain akan dibawa ke ranah pidana," ujarnya.

 

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >