Ilustrasi demo (Foto: Freepik)

Komdigi Akui Take Down 486 Konten Demo Agustus 2026

13 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mengakui melakukan take down atau penurunan 486 konten pada aksi demonstrasi Agustus 2026 lalu.

You may also like : hp freepikMasih Pakai NIK dan KK, Komdigi Tegur Operator, Registrasi SIM Wajib Biometrik

Pengakuan itu disampaikan saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil mereka untuk menggali keterangan terkait dugaan pembatasan akses internet dan media sosial sepanjang aksi demonstrasi pada Agustus 2026.

You might be interested : images (12)Sejarah Hari Ini, 7 September: Hari Perlindungan Pembela HAM Nasional

Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam dan dihadiri tiga perwakilan Kementerian Komdigi.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan sejumlah pihak mengenai dugaan pembatasan akses informasi selama aksi demonstrasi.

"Kami meminta informasi terkait dua hal yang diadukan ke Komnas HAM oleh berbagai pihak. Satu, dugaan pembatasan internet dan satu lagi dugaan pembatasan media sosial," kata Saurlin kepada wartawan setelah pertemuan dengan perwakilan Komdigi di Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Oktober 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Republika.co.id.

Dalam pertemuan itu, Komnas HAM meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya pembatasan akses internet serta tindakan terhadap konten media sosial.

Pejabat Komdigi membantah melakukan pembatasan internet. Berdasarkan keterangan yang diterima Komnas HAM, pembatasan internet di Papua pada 2019 disebut sebagai tindakan terakhir yang pernah dilakukan kementerian tersebut.

"Jadi, tidak pernah melakukan lagi setelah itu," ujar Saurlin.

Terkait tindakan pembatasan konten di media sosial, Saurlin mengatakan, Komdigi mengaku melakukan pemantauan siber dan menurunkan 486 konten pada 27 Agustus 2026.

Konten-konten tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum sehingga dilakukan penindakan. Meski begitu, kata Saurlin, Komnas HAM belum menyimpulkan apakah seluruh konten yang diturunkan memang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Komnas HAM masih memeriksa jenis dan substansi konten tersebut.

"Kami masih mendalami 486 ini konten apa saja yang di-take down karena perlu kita lihat apakah memang memenuhi unsur pelanggaran hukum, sehingga Komdigi men-take down konten-konten tersebut," jelas Saurlin.

Sebagian konten yang diturunkan berkaitan dengan peristiwa meninggalnya seseorang yang menjadi perhatian publik. Salah satu video yang dihapus karena dinilai terlalu vulgar.

Meski begitu, Saurlin menekankan, penurunan konten tidak seluruhnya dilakukan atas permintaan Komdigi. Dari keterangan yang diterima, pemilik platform media sosial juga dapat menurunkan konten secara mandiri apabila dinilai melanggar pedoman komunitas atau community guidelines.

Demonstrasi Agustus lalu dimulai dengan unjuk rasa damai di Gedung DPR/MPR. Aksi itu terkait dengan tuntutan masyarakat dari berbagai daerah yang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Unjuk rasa yang berlangsung sejak pagi berjalan tertib tanpa adanya peristiwa kerusuhan. Unjuk rasa berakhir pada sore, dengan sejumlah elemen masyarakat dari luar Jakarta meninggalkan ibu kota.

Menjelang petang, sejumlah kelompok masyarakat masih bertahan di kawasan Gedung DPR/MPR. Bahkan, jumlah orang yang berkumpul semakin ramai pada malam hari.

Aparat kepolisian kemudian meminta agar kelompok masyarakat yang masih bertahan di kawasan itu segera membubarkan diri. Tetapi, imbauan tersebut mendapat penolakan dari massa.

Sepanjang Kamis, 27 Agustus 2026 sampai Jumat terjadi kericuhan yang menyebabkan jatuhnya korban.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >