Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK. (Foto: Istimewa via Lingkar)

Hakim Tolak Keberatan Febrie Adriansyah, Sidang Perkara Eks Jampidsus Lanjut

26 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

You may also like : febrie tanpa rompi dan borgol ditahan di rutan kpkMantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Lakukan TPPU Rp346,7 M

Majelis hakim dalam putusan sela memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa tidak menghentikan proses persidangan sehingga perkara tetap dilanjutkan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Akhmad sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari putusan sela yang dibacakannya.

Selain itu, hakim menyatakan perlawanan Febrie terhadap dakwaan jaksa akan diputus bersama putusan akhir dalam perkara ini. Hakim juga menyatakan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Febrie menerima uang dengan total Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar AS dari penanganan perkara tindak pidana korupsi selama 2020 hingga Juli 2026.

Penerimaan itu disebut terjadi saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun sebagai Jampidsus.

Salah satu penerimaan yang didakwakan adalah uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Uang tersebut disebut diterima Febrie melalui saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho dan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses.

Saham itu disebut diserahkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi. Selain itu, Febrie didakwa menerima uang Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.

Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, dan Heri Janto, direktur utama perusahaan tersebut.

Febrie juga didakwa menerima uang Rp203,4 miliar dari pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditanganinya.

Menurut jaksa, Febrie kemudian menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya di sejumlah rekening, menggunakannya sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Harta itu juga disebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing. Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Febrie dalam eksepsinya meminta hakim membatalkan surat dakwaan yang disusun jaksa KPK. Ia berpendapat dakwaan tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas, terutama terkait dugaan keterlibatannya dalam pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Ia mempertanyakan dasar jaksa menghubungkan dirinya dengan tindakan yang dilakukan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Bagi Febrie, jaksa tidak menguraikan secara konkret kapan perintah diberikan, kepada siapa perintah itu ditujukan, maupun tindakan yang menunjukkan adanya kesepakatan melakukan pemerasan.

Lewat nota perlawanannya, Febrie juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Eks Jampidsus itu meminta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa serta dirinya dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >