Ilustrasi KPK (foto:int)

Menteri Nusron Disentil KPK Usai Mangkir 2 Kali, Menhut Raja Juli Dipanggil Sesuai Sidang Bupati Kuansing

3 November 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (NW) agar memenuhi panggilan KPK.

You may also like : nusron wahid istSurat Panggilan Menteri Nusron Wahid Sudah Dikirim KPK

Nusron dipanggil untuk digali keterangannya sebagai saksi perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan kasus lainnya di Kementerian ATR/BPN.

You might be interested : johanis tanakAset Pejabat yang tak Masuk di LHKPN Bakal Dirampas, Usulan KPK

Lembaga antirasuah itu memperingatkan Nusron mengutamakan penanganan hukum yang tengah berjalan dan tak melakukan aktivitas lain ketika dipanggil KPK.

"KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 3 November 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Republika.co.id.

Di sisi lain, KPK mengaku tak bisa mencegah Nusron keluar negeri. KPK merasa terkunci dengan aturan KUHAP yang melarang saksi dicegah keluar megeri.

"Memang merujuk kepada KUHAP, pihak-pihak yang dapat dilakukan cegah ke luar negeri atau disebut cekal begitu itu hanya pihak-pihak yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Budi.

Nusron sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Dia tak hadir pada pemanggilan pertama, Rabu, 7 Oktober 2026. Selanjutnya, dia tak datang di pemanggilan kedua, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka yakni Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Sementara itu, KPK masih mempertimbangkan pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan persidangan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Menurut dia, keterangan yang muncul selama persidangan tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Termasuk kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni.

"Masih ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan di persidangan,” ujarnya di gedung ACLC KPK, Selasa 3 November 2026 sebagaimana dilansir dari RRI.

“Nah itu juga (pemanggilan Menhut) menjadi bahan kalau memang memungkinkan,” lanjutnya.

Pengembangan perkara kata Setyo akan bergantung pada hasil pemeriksaan di persidangan. Jika ditemukan fakta baru yang relevan, jaksa dapat menyusun laporan pengembangan hasil penuntutan secara berjenjang untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada hal-hal yang masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan, nanti jaksanya membuat laporan. Itu akan dilaporkan secara berjenjang dari Direktur Penuntutan ke Kedeputian Penindakan sampai ke pimpinan,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPK tengah mengusut dugaan pemberian uang kepada Menhut terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.

Pendalaman mencakup proses pemberian dan pengembalian uang, termasuk selisih nominal yang menjadi perhatian penyidik dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, uang sebesar SGD14 ribu diduga diberikan kepada Menhut dalam sebuah pertemuan. Namun, uang yang kemudian dikembalikan disebut berjumlah SGD12 ribu.

KPK menyatakan selisih SGD2.000 tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pemberian maupun pengembalian uang tersebut.

Penyidik berencana mendalami pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT serta kaitannya dengan kewenangan di Kementerian Kehutanan dalam pengembangan perkara.

Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak hadir pada 21 Agustus 2026.

KPK telah menetapkan Suhardiman Amby bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >