Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata. (Foto: Farhan/Karisma/DPR RI)

Anggota DPR PDIP: PLN Harus Beri Kompensasi atas Blackout Sumatera

30 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Anggota DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata meminta PT PLN memberikan kompensasi kepada konsumen atas pemadaman listrik massal di Sumatera pada 22-24 Mei 2026.
  • Kompensasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, yang menentukan pelanggan berhak memperoleh kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Ida menekankan bahwa mekanisme pemberian kompensasi harus transparan, cepat, dan otomatis, tanpa membebani masyarakat dengan prosedur klaim yang rumit.
  • Pemadaman listrik berkepanjangan telah berdampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk usaha kecil, layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga.
  • Ida menegaskan bahwa layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat dan gangguan kelistrikan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan publik yang aman dan andal.
  • Evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketahanan dan distribusi kelistrikan nasional diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah.
  • Kesiapan infrastruktur energi memiliki nilai penting dalam mencegah terjadinya pemadaman listrik massal di masa depan.
atau

UPdates—Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata, meminta PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada konsumen atas pemadaman listrik massal atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera pada 22-24 Mei 2026 lalu.

You may also like : ida nurlaela pdipAnggota DPR Protes Pesawat Sering Delay, Sebut Ganggu Kinerja Mereka

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan pentingnya perlindungan hak konsumen pasca pemadaman massal itu.

You might be interested : mufti anam dpr 11Mufti Anam "Sikat" Direksi BUMN: Lebih Banyak Main Golf daripada Ngantor

Ia meminta PLN menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak.

Dalam aturan tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, bergantung pada durasi gangguan layanan yang dialami.

“Hak konsumen harus dilindungi, dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” ucap Ida sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurutnya, mekanisme pemberian kompensasi tidak seharusnya membebani masyarakat dengan prosedur klaim yang rumit dan berbelit.

Ia meminta kompensasi diberikan secara otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat.

“Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.

Ida menegaskan bahwa gangguan kelistrikan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan publik yang aman dan andal.

“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” katanya.

Wakil rakyat dari Dapil Jabar X itu menilai pemadaman berkepanjangan telah berdampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari usaha kecil, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan rumah tangga.

Makanya, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketahanan dan distribusi kelistrikan nasional.

“Kesiapan infrastruktur energi memiliki nilai penting, untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah,” ujarnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >