
UPdates—Usulan perampasan aset milik pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilontarkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditentang anggota DPR RI.
You may also like :
Aset Pejabat yang tak Masuk di LHKPN Bakal Dirampas, Usulan KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, langkah itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika dilakukan tanpa alasan yang jelas.
You might be interested :
KPK Ungkap Ada 2 Prajurit TNI Aktif Terlibat Kasus Dugaan Korupsi di BNPB
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, perampasan aset harus memiliki dasar yang kuat agar tidak mengabaikan hak-hak pemiliknya.
Wakil rakyat dari dapil Jakarta itu mengatakan, perampasan aset harus tetap melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas agar tidak ada praktik abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
"Namun memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Republika.co.id, Rabu, 28 Oktober 2026.
Bagi Sahroni, yang diperlukan saat ini adalah penertiban LHKPN agar bisa benar-benar dilakukan oleh para pejabat negara.
Alasannya, saat ini masih banyak pejabat publik yang telat atau bahkan belum melaporkan perkembangan asset dan kekayaannya.
"KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN, dan harus dipastikan transparan karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan," katanya.
Saat ini, RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan dan banyak pendekatan yang dipadukan untuk diterapkan.
Sahroni menjelaskan, proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan yang akan menentukan batas aset yang dirampas, sehingga semua langkah tetap melalui proses hukum yang jelas.
"Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent (praduga tak bersalah), agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power," ujar Sahroni.
Usulan perampasan aset pejabat yang tak terdata di LHKPN dilontarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.
"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Johanis Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2026.
Johanis juga mengusulkan agar penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya, maka negara dapat merampas harta kekayaannya.