UPdates - Keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran penting dalam memastikan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 berjalan sesuai aturan. Berikut ini penjelasan rinci mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS dalam Pilkada 2024.
PTPS tidak hanya bertugas mengawasi proses pemungutan suara, tetapi juga memiliki berbagai kewenangan dan kewajiban yang harus dipenuhi sepanjang tahapan pemilihan.
Menurut informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Bawaslu Sulsel pada Jumat, 8 November 2024, PTPS memiliki sejumlah tugas yang meliputi pengawasan dalam berbagai tahap penyelenggaraan pemilu.
You might be interested : Bawaslu Temukan Pemilih Ganda di Pilkada Jeneponto, 8 TPS Direkomendasikan PSU
Tugas utama PTPS adalah mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, serta persiapan dan pelaksanaan perhitungan suara di tingkat TPS.
Selain itu, PTPS juga bertanggung jawab untuk mengawasi proses penghitungan suara dan memastikan hasil penghitungan suara yang dicatat di TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PTPS juga memiliki beberapa wewenang penting dalam menjalankan tugas pengawasannya. Bawaslu memberikan dua wewenang utama bagi PTPS, yakni menyampaikan keberatan apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam administrasi pemungutan dan perhitungan suara.
Tidak hanya itu, PTPS juga berwenang untuk menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan perhitungan suara, dan melaksanakan kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kewajiban PTPS dalam Pilkada 2024, antara lain adalah menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan suara dan perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Laporan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan di tingkat TPS berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang adil dan transparan.
PTPS memegang peranan penting dalam menjaga integritas dan kualitas Pilkada Sulsel 2024, serta memastikan bahwa hak suara masyarakat terlindungi dengan baik sepanjang tahapan pemilu.