UPdates - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggelar ikrar bersama yang melibatkan seluruh ASN dan non-ASN 2024 jelang Pilkada serentak pada 27 November mendatang. Ikrar tersebut bertujuan untuk menegaskan komitmen netralitas dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan datang.
You may also like : Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Maros: Chaidir-Muetazim Menang Telak, Kotak Kosong Tertinggal Jauh
Acara yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, berlangsung pada Senin, 18 November 2024, di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Dalam sambutannya, Jufri Rahman menekankan pentingnya bagi setiap ASN untuk menjaga prinsip netralitas, tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu, serta mengutamakan integritas dalam tugas dan tanggung jawab mereka.
"Dalam rangka Pilkada serentak, setiap ASN harus menjaga netralitasnya, tidak terlibat dalam politik praktis, dan senantiasa mengedepankan integritas," ujar Jufri Rahman dalam keterangannya yang dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemprov Sulsel, Rabu, 20 November 2024.
Selain ikrar bersama, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulsel melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas di hadapan Pj Gubernur dan Sekda Provinsi Sulsel sebagai bentuk komitmen mereka terhadap netralitas selama Pilkada.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
Surat edaran ini telah disebarkan ke 24 kabupaten/kota di Sulsel dan ditujukan kepada bupati dan wali kota.
Langkah ini diambil Pj Gubernur untuk memastikan bahwa seluruh ASN dan PPNPN di Sulsel tidak terlibat dalam politik praktis, sehingga menjaga kualitas pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis.