UPdates—BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 1 Juli 2025. Dalam transisi menuju KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan.
You may also like : Harvey Moeis dan Sandra Dewi Penerima BPJS Kategori Fakir Miskin, Netizen: Rusak Negara Kalau Begini
Penerapan sistem KRIS ditetapkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
You might be interested : Operasi Jantung Robotik Pertama di Indonesia, RS Jantung Harapan Kita Catat Sejarah
Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar lebih lanjut dari pemerintah. Meski begitu, perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai KRIS direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2025.
Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya. Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai besaran iuran setelah KRIS berlaku. Sementara itu, peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dikenakan denda.
Denda ini berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan membutuhkan layanan rawat inap. Besaran denda yang menunggak iuran dan memanfaatkan layanan rawat inap adalah 5 persen dari biaya diagnosis awal.
Sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Sabtu, 1 Februari 2025, denda ini berlaku jika keterlambatan pembayaran iuran melebihi 45 hari. Namun, jika peserta tidak memerlukan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali, denda tidak dikenakan.
Untuk diketahui, layanan KRIS akan menggantikan sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari CNBC.