Wamendagri, Bima Arya Sugiarto (Foto: Instagram/Bima Arya Sugiarto)

Banyak Laporan, Kemendagri Setop Penyaluran Bansos APBD Jelang Pilkada 2024

14 November 2024
Font +
Font -

UPdates—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda).

Keputusan menghentikan sementara penyaluran bansos ini dilakukan pemerintah pusat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan menjelang Pilkada.

Meski begitu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk wilayah yang terkena bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Bansos dari APBD akan ditunda, kecuali untuk daerah yang mengalami bencana. Jadi, penting untuk memahami bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan menjelang Pilkada,” ujar Bima sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Info Publik, Kamis, 14 November 2024.

Diungkap Bima, banyak laporan yang menyebutkan kekhawatiran para kontestan pemilu akan potensi penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh pejabat yang berkewenangan, termasuk para petahana (incumbent).

“Ini bukan hanya untuk satu kelompok, melainkan berlaku untuk siapa saja yang memiliki kewenangan menyalurkan bansos,” jelasnya.

Akan tetapi, Bima menegaskan, program kementerian yang memerlukan penyaluran segera tetap bisa berjalan, asalkan dilaporkan terlebih dahulu. Misalnya, untuk program stunting.

“Misalnya, program penurunan stunting yang dibiayai oleh dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan dapat tetap berjalan karena sudah ada jadwalnya,” ujarnya.

Aturan ini bersifat nasional, kecuali untuk wilayah terdampak bencana, seperti daerah yang menghadapi erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menyatakan dukungannya atas usulan penundaan bansos tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Wamendagri Bima Arya, dan sejumlah penjabat kepala daerah pada awal pekan.

“Kami setuju. Komisi II meminta distribusi bansos dari APBD ditunda sampai Pilkada selesai, dan langsung kami setujui,” tegas Tito dalam pertemuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Hari pemilihan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Saat ini, tahapan Pilkada memasuki masa kampanye.

Font +
Font -