UPdates - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan daerah. Rekomendasi PSU ini dikeluarkan Bawaslu berdasarkan adanya temuan sejumlah pelanggaran serius saat pemungutan suara.
You may also like : MK Terima 275 Kasus Pilkada 2024, 15 Aduan Pilgub
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Senin, 2 Desember 2024, sejumlah TPS yang direkomendasikan untuk PSU berada di delapan kabupaten dan kota di Sulsel, yakni Tana Toraja (2 TPS), Enrekang (3 TPS), Makassar (1 TPS), Maros (1 TPS), Bone (1 TPS), Soppeng (1 TPS), Luwu (1 TPS), dan Luwu Timur (1 TPS).
You might be interested : Bawaslu Tegaskan Bagi-bagi Sembako adalah Pelanggaran Pilkada
Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah, seiring dengan terus dilakukan kajian terkait dugaan pelanggaran pada proses pencoblosan. Pasalnya, beberapa daerah lainnya masih dalam proses evaluasi hukum terkait potensi pelanggaran.
Untuk pengusulan PSU dilakukan lantaran adanya beberapa temuan di antaranya, ada pemilih yang terbukti mencoblos lebih dari sekali, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau bukan penduduk setempat namun tetap ikut memilih.
Contoh kasus terjadi di salah satu TPS di Luwu Timur, di mana petugas KPPS diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih. Di Tana Toraja, setidaknya ada dua pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda.
Pemungutan suara ulang ini mencakup berbagai jenis pemilu, baik Pemilihan Gubernur Sulsel maupun Pilkada kabupaten dan kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan untuk melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dalam waktu maksimal 10 hari setelah hari pencoblosan.